Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK

Kamis 01 Feb 2024 - 16:42 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah. 

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024. 

BACA JUGA:Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Menko Polhukam Trending

BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Ini Bakal Ditambah di Setia Negara City Park

Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan.

Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut. 

BACA JUGA:Bupati Siap Maju di Pilkada 2024, Begini Alasannya!

BACA JUGA:CATAT! Ini Batas Waktu Pemadanan NIK NPWP

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. 

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. 

Kategori :