Curupekspress.bacakoran.co - Menjelang detik - detik hari menuju hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yakni pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilakukan pada 14 Februari mendatang ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rejang Lebong untuk tetap netral dan tidak memihak pada siapapun, terlebih ikut dan terlihat dalam kampanye salah satu dari Caleg.
"Masa kampanye akan segera habis dan tidak lama lagi kita akan melakukan pencoblosan untuk pemimpin - pemimpin kita, kita minta pada ASN untuk netral.
Pasalnya cukup banyak keluarga dari ASN yang ikut dalam kontestasi pileg ini," Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Edy Irawan, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ini Temuan dan Rekomendasi BPK di Rejang Lebong, TGR Sampai Rp 1 Miliar Lebih!
BACA JUGA:Pendamping PKH Tidak Terlibat Politik Praktis
Lebih jauh ASN sendiri harus berpegang teguh pada sumpahnya menjadi ASN dan sumpahnya menjadi pejabat daerah.
Dimana itu tentu harus dipertanggungjawabkan pada tuhan mereka masing - masing.
Jangan sampai marwah ASN ternodaj dengan ketidak netralan dan jangan sampai menjadi alat untuk kelompok atau golongan untuk menang dalam pileg.
"Karena jika sampai ke hal - hal yang tidak jelas atau tidak netral, kalian berhadapan dengan aturan yang ada," terangnya.
BACA JUGA:Dari Dies Natalis ke 8 Tahun 2024, AKREL Tingkatkan Kualitas dan Eksistensi Kampus
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPPS Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Terlebih melakukan atau menjadi alat untuk mensukseskan jalanya satu Caleg di Rejang Lebong maupun provinsi. Jika ingin berbenah dan memajukan Rejang Lebong, memang paling tepat jika melakukan tugas dan tupoksi masing - masing saja dengan netralitas, sehingga bisa menciptakan perwakilan yang terbaik untuk membanguan Rejang Lebong.
"Kita ingin menciptakan kampanye dan Pemilu yang bersih untuk pileg 2024 ini,"ungkapnya.
Begitu juga dengan masyarakat Rejang Lebong untuk bisa mengawasi dan melihat jika memang ada ASN atau PNS yang menjadi oknum mengkapanyakan satu Caleg, dalam bentuk apapun tersebut, dikonsultasikan terlebih dahulu pada pengawas kecamatan, sehingga bisa ditindaklanjuti.