2 SMK di Rejang Lebong Ini Resmi Miliki Payung Hukum Melalui BLUD!

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Rejang Labong, baru-baru ini resmi memiliki payung hukum melalui BLUD.

Ini setelah Gubernur Provinsi Bengkulu drh H Rohidin Mersyah MMA, mengesahkan kedua SMK tersebut menjadi BLUD dan memiliki landasan hukum.

Kacabdin Wilayah Kerja II Curup Inne Kristanti SP MSi melalui Pengawas SMK Azman Jayadi MPd mengatakan, di Provinsi Bengkulu ada 8 SMK yang baru-baru ini menjadi BLUD dan memiliki badan hukum untuk menjalankan usahanya di sekolah.

Dimana 2 diantaranya, merupakan SMK yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

Yakni SMKN 1 RL dan juga SMKN 6 RL, yang sudah lebih dulu menjadi BLUD, namun baru memiliki payung hukum.

BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Jadi Lokasi Praktek Mengajar Prajurit TNI 144 Jaya Yudha!

BACA JUGA:Dikbud Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

"Alhamdulillah, saat ini selain pusat keunggulan (PK), SMK kita juga sudah ada yang berstatus BLUD.

Jadi kami berharap kedepannya, usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh SMK yang berstatus BLUD ini.

Bisa berjalan lancar, dan meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan untuk para siswanya," sampai Azman.

Tak hanya kedua SMK tersebut lanjut Azman, pihaknya juga menargetkan, agar seluruh bengkel mandiri dan usaha mandiri lainnya yang dimiliki oleh SMK di Kabupaten Rejang Lebong, harus segera menjadi BLUD.

Hal itu dilakukan, agar pihak SMK memiliki badan hukum ataupun payung hukum, untuk menjalankan usaha bengkelnya tersebut.

Terlebih lagi jika menjadi BLUD, SMK bisa membuka bengkel dan usaha yang dimilikinya itu untuk masyarakat umum.

"Jika pihak SMK ingin mengembangkan bengkel atau usaha yang ada di sekolah untuk masyarakat umum.

Sudah seharusnya SMK tersebut menjadi BLUD.

Kategori :