CURUP, CE - Truk muatan batubara dengan nopol BE 8079 SO yang dikendarai ZA (53) warga Lubuklinggau Utara, Senin (19/2) subuh nyungsep di Pusat Kota Curup, tepatnya di Bundaran Sukowati.
Dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut nyungsep lantaran muatan melebihi dari tonase yang telah ditetapkan.
Mirisnya, mobil itu juga melintas dalam kota yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK didampingi Kanit Gakkum Aiptu Kincar Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Serius Dirikan BLUD Persampahan di Rejang Lebong, Begini Progresnya!
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
"Benar, pagi tadi (kemarin, red) terjadi laka lantas tunggal di Bundaran Sukowati Curup.
Dimana satu unit truk bermuatan batubara yang diduga telah menyalahi aturan dalam berlalu lintas.
Terguling di depan warung milik warga setempat, karena kelebihan tonase dan menyebabkan jalan amblas," ujar Kanit.
Lebih lanjut diterangkan Kanit, usai truk terguling itu dievakuasi.
Truk langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, guna proses lebih lanjut.
Serta supir truk yang bersangkutan, dimintai keterangan lebih lanjut kenapa truk yang dikendarainya bisa masuk ke Pusat Kota.
"Dari keterangan yang diberikan supir truk yang bersangkutan.
Dirinya mengaku tersasar dan terpisah dari rombongan.
Karena saat berangkat dari terminal Simpang Nangka, dia bersama rekan lainnya yang mengemudikan dua unit truk.