Melintas Dalam Kota, Truk Batubara Nyungsep

Senin 19 Feb 2024 - 17:55 WIB
Reporter : NICKO
Editor : radian

Saat itu kedua truk lainnya melalui jalan lintas Jalur II, sedangkan supir ZA ini lewat Pusat Kota.

Karena itu sejak awal kita menduga, ZA ini sengaja menyalahi aturan dan melanggar lalu lintas," ungkap Kanit.

Atas perbuatannya itu juga lanjut Kanit, ZA terpaksa ganti rugi kepada pemilik warung.

Atas kerusakan terasnya yang dijatuhi truk dan batu bara.

Dimana bersamaan dengan kerusakan trotoar juga, kerugian yang didapat ditaksir mencapai Rp 2 juta.

"Untuk urusan ganti rugi kami serahkan langsung kepada pemilik warung dan supir yang bersangkutan.

Namun kerugian yang didapat memang mencapai Rp 2 juta," jelasnya.

Disamping itu lanjut Kanit, pasca terjadinya peristiwa ini.

Pihaknya akan melakukan pemantauan lebih ekstra terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan supir truk batubara ini.

Karena dijelaskan Kanit, truk batubara ini waktu melintasnya sudah ditetapkan, dan jalan yang harus dilalui juga sudah ditetapkan.

"Kita akan melakukan hunting di setiap titik yang dilalui oleh truk batubara ini.

Jika memang ada yang melanggar, nanti akan kita tindak ditempat ataupun kita berikan imbauan serta peringatan," singkatnya. 

Kategori :