Truk Batu Melanggar Mulai Ditindak Tegas, Ini Sanksi yang Diberikan!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - Sehubungan dengan pesan dari Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Edwar Samsi SIP MM, soal ratusan truk batubara yang harus ditindak tegas karena surat tak lengkap.

Pihak BPTD juga ikut menegaskan, bahwa pihaknya melalui UPPKB PUT saat ini, sudah menerapkan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan supir truk batubara.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Teguh Ilman Santoso ST MSc menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya mulai peringatan, tilang, hingga meminta supir truk batubara putar balik jika melintas pada jam larangan operasional.

"Sesuai aturan, truk batubara melanggar akan kita tindak tegas," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Penyakit dengan Kasus Terbanyak di Rejang Lebong, Apa Saja?

BACA JUGA:DMPD Rejang Lebong Ultimatum Kades dan Perangkatnya, Ada Apa?

Selain itu untuk meningkatkan dan memperkuat dalam pengawasan di UPPKB PUT kata Teguh. pihak BPTD juga bekerja sama dengan Polres Rejang Lebong, serta Denpom II Bengkulu untuk pendampingan personilnya.

Selain itu tambahnya, pihak BPTD melalui UPPKB PUT juga akan terus berkomitmen.

Untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara, tanpa pandang bulu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain dengan Polres dan Denpom II, dalam waktu dekat juga kita pihak BPTD Kelas III Bengkulu bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Dishub Provinsi Bengkulu, Dishub Kota/Kabupaten, Denpom Bengkulu serta Jasa Raharja, akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum gabungan di beberapa titik ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Bengkulu," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan