Petani Gadai Motor Teman Rp 4 Juta, Warga Binduriang Dijebloskan ke Penjara

Selasa 21 Nov 2023 - 17:49 WIB
Reporter : CE5
Editor : redaksi

CURUP, CE - Sempat buron kurang lebih 3 bulan lamanya. Akhirnya pelarian AM (44) seorang petani asal Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang berhasil dibekuk oleh Polsek Sindang Dataran dibawah kepemimpinan Kapolsek Sindang Dataran, Iptu M Azhara. 

AM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Samsudin warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran pada 12 Agustus lalu.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady SIK MHdidampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak dalam press releasenya, Selasa (21/11) mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban ke Polsek Sindang Dataran pada 19 Agustus lalu.

BACA JUGA:IV Suku Menanti Raih Rp 50 Juta Desa Wisata, untuk Peningkatan Sarpras Pariwisata

BACA JUGA:Gunakan Hibah

"Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan modus motor tersebut akan di bawa ke undangan ke Kabupaten Kepahiang," ujar Wakapolres.

Menurut Wakapolres, pelaku ini memanfaatkan korban yang sebelumnya telah saling kenal. Namun korban yang tak curiga saat itu, langsung meminjam sepeda motor miliknya. Saat itu janji AM saat itu hanya 1 hari tetapi motor korban juga tak kunjung dikembalikan.

"Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek. Selang beberapa bulan kemudian pasca kejadian, Kapolsek Sindang  beserta tim berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Sindang Dataran," sampainya.

Sementara itu, Kapolsek Sindang Dataran Iptu M Azhara menambahkan bahwa sebelum diamankan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat. Namun berkat kerjasama petugas, pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku ini kadang berada di Kepala Curup, kemudian di Sindang Kelingi dan di Sindang Dataran. Akhirnya, setelah dilakukan pencarian terus menerus pelaku berhasil kami amankan," katanya.

Lanjut Kapolsek, bahwa sepeda motor korban ini digadai oleh pelaku kepada orang lain dengan nilai uang Rp 4 Juta. Dimana pengakuan orang yang menerima gadai tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 bulan dengan nilai Rp 4,5 Juta. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, uang tersebut tidak juga dikembalikan pelaku kepada penerima gadai motor.

"Kalau pengakuan pelaku, uang hasil gadai itu digunakannya untuk main judi online atau slot. Sementara untuk korbannya ini, pelaku mencari orang yang memang sudah dikenal sehingga lebih mudah meminjamnya," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Kapolsek bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Hal ini guna mengungkap apakah ada korban lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus yang sama.

"Apakah ada korban lainnya, saat ini masih terus kami kembangkan," tandasnya. 

Kategori :