PPDB 2024/2025 Dilaksanakan Serentak

Sabtu 06 Apr 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong sudah menetapkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang lebong akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 mendatang,

yang mana masa pendaftaran sudah dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juli, Verifikasi berkasa 8 hingga 10 Juli, dan pendaftaran ulang pada 10 Juli, sedangkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dilaksanakan 11 hingga 13 Juli mendatang.

Adapun kegiatan tersebut tetap mengacu kepada peraturan yang lama berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

BACA JUGA:Guru dan Siswa Dilarang Menambah Libur

BACA JUGA:Libur Lebaran, Siswa Agar Jangan Buat Ulah

"Pada pelaksanaan PPDB mendatang masih mengacu kepada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs Noprianto MM. 

Dikatakan Kadis bahwa pada dasarnya setiap sekolah tersebut sama, yang mana tetap menerapkan kurikulum yang sama hanya saja masing - masing sekolah tersebut mempunyai lingkungan sekolah yang sangat mendukung, dan yang kurang mendukung, sedangkan sekolah swasta dibangun dan diberdayakan oleh masyarakat, sehingga sekolah swasta akan dibatasi dengan sumberdaya yang dimiliki. 

" Jadi untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, silahkan pihak sekolah untuk dapat berlomba - lomba untuk dapat menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung proses pembelajaran," jelaskan.

Sementara itu, KadisDikbud Rejang Lebong mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan tersebut hanya akan diberlakukan bagi sekolah - sekolah negeri, sedangkan bagi sekolah swasta akan dibatasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut. 

Sementara itu, Dikbud berharap semua sekolah bisa melaksanakannya secara serentak, dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi secara administrasi kepada pihak sekolah yang masih membandel terlebih dahulu melaksanakan PPDB tersebut sebelum waktu yang sudah ditentukan.

"Kami tidak ingin lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini masih ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa pada saat PPDB, sehingga kami harapkan seluruh sekolah mematuhi pedoman yang sudah disepakati tersebut," pungkasnya. (CE6

Kategori :