Curupekspress.bacakoran.co - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR di Jembatan timbang Curup.
Saat ini SPDP nya sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Seperti disampaikan Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira SH MH.SPDP Pungli uji KIR sudah kita terima seminggu yang lalu,” singkat Rozano.
Saat ini Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR.
“Mereka inikan di bawah Balai yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujar Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.
Saat ini, Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu juga masih mendalami sudah berapa lama ke 3 tersangka melakukan aksi Pungli tersebut.
“Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini.
Tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka. Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dilanjutkan Direskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegitan Pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.
“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon. Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana.
Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang. Seharusnya masuk kedalam jembatan timbang itu gratis untuk nimbang. Apabila dia kelebihan tonase seharusnya mereka tilang,” paparnya.
Adapun dalam kasus ini menyeret tiga tersangka. Yakni WH (42), HA (40) dan FR (43). Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Mereka bertugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.