Ketua Komisi dan Anggota DPRD OKU Ditangkap KPK, Minta Jatah 20 Persen Pokir

ist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta. Keenam tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
BACA JUGA:KPK Transferkan 8 Tersangka OTT OKU ke Jakarta
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Menurun, Kemenkeu Lakukan Ini
"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.
Dengan kesepakatan jatah proyek ini, DPRD pun menyepakati alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 yang dalam pembahasan sebelumnya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar atau naik dua kali lipat saat APBD disahkan.
Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.
"Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," ucapnya.
Adapun 9 proyek itu diantaranya rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar,
Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar, peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar, peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar, dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.
Saat memasuki bulan Ramadan, perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah untuk diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan dilakukan sebelum Idul fitri.
"Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N," jelas Setyo.
Selanjutnya pada 15 Maret 2025, penyidik KPK lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mendatangi rumah Nopriansyah dan A. Dari sana didapatkan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan komitmen fee.