Ketua Komisi dan Anggota DPRD OKU Ditangkap KPK, Minta Jatah 20 Persen Pokir

ist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.--

Secara paralel, KPK juga menangkap para tersangka lainnya di kediamannya masing-masing.

Dari total Rp 3,7 miliar yang telah diterima Nopriansyah, di antaranya sudah dibelikan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan