CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, memastikan akan merekrut ulang badan adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono SPd I mengatakan bahwa perekrutan ulang ini berdasarkan Keputusan KPU 476 tahun 2024. Dimana sesuai tahapan, perekrutan PPK akan lebih dulu dilakukan.
"Perekrutan PPK dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung mulai 23 April sampai dengan 27 April. Kemudian penerimaan pendaftaran dari 23 April hingga 29 April 2024," ujar Buyono kepada wartawan, Jumat (19/4).
Sedangkan untuk PPS, kata Buyono bahwa perekrutan dimulai dengan pengumuman yang jadwalnya 2 Mei hingga 6 Mei. Yang penerimaan pendaftaran PPS mulai dari 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Mahal, Waspada Pencurian Kopi Basah
BACA JUGA:Seluruh Poli RSUD Rejang Lebong Dipenuhi Pasien Pasca Lebaran, Ini Kasus Terbanyak!
"Untuk pelantikan PPK itu sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan 16 Mei, sedangkan PPS 26 Mei 2024," sampainya.
Sementara itu, sebut Buyono sistem perekrutannya nanti baik PPK dan PPS ada seleksi tertulis mengunnakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk soal saat ini, masih disusun dan disiapkan oleh KPU Provinsi bersama dengan KPU RI.
"Untuk mekanismenya hampir sama, dengan perekrutan PPK maupun PPS pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres lalu," katanya.
Adapun kuota yang dibutuhkan, sebut Buyono sebanyak 75 Anggota PPK dan 468 PPS. Dimana untuk PPK, masing-masing kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS per masing-masing desa/kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang.
"Oleh karena itu, karena ini adalah seleksi terbuka kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk menyiapkan diri," ujarnya.
Dimana ketika nanti pendaftaran dibuka, agar masyarakat dapat menyerahkan berkas pendaftarannya ke Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian mengupload berkas pendaftarannya di Aplikasi Siakba sama seperti pada perekrutan badan adhoc sebelumnya.
"Tujuannya ini adalah untuk memudahkan kami dalam melihat rekam jejak atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Jadi baik mereka yang belum pernah menjadi badan adhoc atau yang kemarin sudah bertugas tentu memiliki peluang yang sama," katanya.
Namun bagi mereka yang bertugas di Pemilu 2024 lalu, kemudian memiliki kinerja yang baik tentu juga menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Tentu itu juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi KPU," pungkasnya.