Curupekspress.bacakoran.co - DD (45), warga Desa Durian Mas Kecamatan Kota Padang Rejang Lebong harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah pada Sabtu 20 april kemarin, DD kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan yang tak seharusnya dimiliki warga sipil.
Kapolres Rejang Kebong AKBP Juta T Tampubolon SIK melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Mansur Daud Manalu SH menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah sebelumnya mendapat informasi dari Unit Reskrim Polres Rejang Lebong, bahwa ada warga Kota Padang yang menyimpan senpi rakitan.
"Setelah mendapat informasi dari Unit Reskrim Polres Rejang Lebong, bahwa ada warga sipil yang menyimpan senpi. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Alhasil pada penggerebekan yang dilakukan, benar saja kami menemukan senpi yang disimpan tersangka di sebuah sofa dirumahnya," ujarnya.
BACA JUGA:6 Rumah Ibadah Kantongi Bantuan Hibah Pemkab Rejang Lebong, Dapat Dana Rp 25-30 Juta!
BACA JUGA:Soal Umrah Gratis 2024, Ini Kata Kata Pemkab Rejang Lebong!
Kapolsek juga menyampaikan, bahwa tersangka DD juga tak menampik dan mengakui bahwa senpi tersebut miliknya yang ia sembunyikan di sofa.
Sehingga atas perbuatannya itu, DD beserta barang bukti senpi rakitan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti sudah kita amankan, sementara untuk tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut," singkatnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan senpi tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang baru-baru ini diungkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan senpi rakitan yang disembunyikan pelaku di bawa kursi sofa ruang tamu. Terhadap senpi itu sudah diamankan," katanya.