Gara-Gara Utang Rp150 Ribu, Petani di Rejang Lebong Ancam Tetangga Pakai Senpi Rakitan
Press Release pengungkapan Tersangka kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Aksi nekat dilakukan seorang petani berinisial MA, warga Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong. Pria tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengancam tetangganya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis laras pendek hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula ketika MA menagih utang kepada tetangganya. Namun, tetangganya menolak membayar dengan alasan telah melunasi utang tersebut kepada rekan MA beberapa waktu sebelumnya. Tidak terima dengan alasan itu, MA yang tidak mengetahui adanya pelunasan tersebut langsung mengancam korban menggunakan senjata api rakitan miliknya.
BACA JUGA:Wabup: Pelantikan 60 Pejabat Baru untuk Perkuat Kinerja Daerah Rejang Lebong
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Padang Ulak Tanding bergerak cepat. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kabag Ops AKP George Rudiyanto, S.Mb., M.A.P., didampingi Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Menurutnya, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa MA menyimpan senjata api rakitan berukuran panjang sekitar 35 cm, dengan gagang kayu dan dua utas karet bekas ban dalam yang mengikat antara laras dan gagangnya. Berbekal informasi itu, personel Polsek PUT langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MA. Hasilnya, polisi berhasil menemukan senpi rakitan laras pendek yang disembunyikan di gulungan kasur di kamar pelaku.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kendaraan di Curup Tembus Rp14 Miliar, Masih Berpeluang Naik Hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Rejang Lebong Siapkan Kalender Wisata 2026, Ini Tujuannya!
“Selain menyimpan senjata api ilegal, pelaku juga diketahui sempat mengancam tetangganya dengan senpi tersebut saat menagih utang. Karena itu, pelaku langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mansyur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengaku senjata api itu merupakan pinjaman dari temannya. Ia berdalih hanya menggunakan senjata tersebut untuk berjaga-jaga dan mengusir hewan buas yang kerap muncul di sekitar kebun. Pelaku juga mengaku telah meminjam senjata itu selama satu tahun dan sempat menembakkan senpi tersebut sebanyak empat kali.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus perbuatannya yang melanggar hukum. Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Senjata api jenis apa pun tidak boleh dimiliki atau digunakan tanpa izin resmi. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing emosi, apalagi menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” tegas Kapolsek PUT.
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit senjata api rakitan laras pendek telah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan tidak mengambil langkah-langkah yang bisa berujung pada jerat hukum.