Cek Sekarang, Ini Info Terbaru Soal NI PPPK di Rejang Lebong!

Senin 29 Apr 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co - Penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong yang lolos pada rekrutmen 2023 lalu masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH bahwa progresnya penetapan NI PPPK sudah 70 persen.

"Penetapan NIP PPPK Kabupaten Rejang Lebong masih terus berjalan. Prosesnya saat ini masih di BKN," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/4).

Dimana kata Dheny, dari 564 Calon PPPK yang lulus pada rekrutmen 2023 lalu, penetapan NI PPPK hingga Minggu (28/4) kemarin sudah 411 orang.

BACA JUGA:Tergabung di Kloter 5, Ini Jadwal Keberangkatan CJH Rejang Lebong ke Tanah Suci!

BACA JUGA:HET Beras Bulog Capai Harga Tertinggi

"Artinya tinggal 100-an lagi yang masih dalam proses penetapan NI PPPK," sampainya.

Sementara itu, saat ini sebut Dheny pihaknya tinggal menunggu selesainya penetapan NI PPPK yang masih berproses di BKN. Karena dari Pemkab Rejang Lebong sendiri tidak ada lagi kendala dan segala persyaratan seluruhnya sudah disampaikan ke pusat.

"Nanti ketika NI PPPK nya selesai, maka kita pun segera membagikan SK dan melakukan pelantikan terhadap PPPK," katanya.

Di sisi lain terkait gaji, kata Dheny pihaknya akan berpedoman pada SPMT atau surat perintah melaksanakan tugas. Karena surat itulah yang menjadi salah satu dasar untuk melakukan pembayaran gajinya.

"TMT ini juga berdasarkan SPMT, jadi pembayaran gaji dilakukan ketika mereka melaksanakan tugas," pungkasnya. 

Kategori :