Setelah sah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, akan dilakukan pelantikan yang ditetapkan oleh KPU.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Kategori :