CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - PEMKAB Rejang Lebong melaksanakan kick off meeting sekaligus bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2025-2029.
Asisten III Setda Rejang Lebong, Drs Sumardi menuturkan, setiap Pemerintah Daerah wajib untuk membentuk KLHS yang mana hal itu bertujuan untuk melindungi dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Puluhan BUMDes 'Mati Suri', Begini Penjelasan DMPD Rejang Lebong!
BACA JUGA:Bacalon Perseorangan di Rejang Lebong Mulai Muncul
"Sehingga kajian ini sangat penting untuk disosialisasikan serta didukung dari berbagai pihak-pihak terkait," katanya.
Kegiatan ini juga, tambah dia, sebagai salah satu upaya untuk mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang ada di daerah dalam waktu beberapa tahun ke depan.