CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Puluhan pedagang di sepanjang jalan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Rabu 8 mei diingatkan, agar tidak berjualan lagi di sepanjang bahu jalan wilayah Talang Rimbo.
Hal itu dikarenakan, selama 3 bulan ke depan jalan Talang Rimbo akan menjadi akses jalan bagi truk, dan kendaraan besar lainnya.
Ini lantaran, mulai Jumat 10 mei hari ini ada pembangunan jembatan Simpang Nangka. Sehingga akses jalan Simpang Nangka yang biasa dilalui truk akan ditutup total.
Kasat Pol PP RL Akhmad Rifai SP melalui Kasi Ops Bidang Trantibum Testiyani Noer SE menyampaikan, dari hasil sosialisasi penertiban yang dilakukan pihaknya bersama Polres Rejang Kemarin.
BACA JUGA:Jembatan Simpang Nangka Mulai Ditutup Hari Ini
BACA JUGA:Ayo! Ramaikan Pasar Malam HUT Kota Curup ke 144, Ada Wahana Permainan Hingga Kuliner
Memang tidak memungkinkan jika para pedagang diminta pindah ketempat lain. Karena untuk lokasi alternatif, saat ini RL tidak memiliki lokasi lainnya.
Karena itu dikatakannya, para pedagang hanya diingatkan agar berjualan sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni sampai pukul 07.00 WIB. Serta tidak diperbolehkan jualan di bahu jalan.
"Kalau untuk menggusur atau menyuruh pindah rasanya tidak memungkinkan. Namun kami mengingatkan, agar para pedagang tidak boleh berjualan diatas pukul 07.00 WIB pagi. Serta dilarang keras untuk berjualan pas di bahu jalan wilayah Talang Rimbo," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, jika masih ada pedagang yang keras kepala tetap berjualan di bahu jalan wilayah Talang Rimbo selama pengalihan jalan truk 3 bulan ke depan. Maka resiko akan ditanggung sendiri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat tak hanya kendaraan pada umumnya, selama 3 bulan jalan tersebut akan dilewati oleh truk-truk berukuran besar.
"Apabila para pedagang masih tetap bersikeras berjualan di bahu jalan. Kami lepas tangan tidak tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Silahkan resiko ditanggung sendiri, karena kita sudah menegur secara baik para pedagang yang berjualan," terangnya.
Tak hanya itu jelas Testiyani, para pedagang juga tidak bisa menuntut para supir truk, bus, dan lainnya.
Apabila dagangan mereka tertabrak, terlindas, disaat truk atau bus sedang melintas.
Karena jalan tersebut merupakan jalan umum yang dilalui kendaraan, bukan untuk berjualan.
"Dari dulu kan sudah ada aturannya, dilarang berjualan di bahu jalan. Karena bahu jalan itu, masuk fasilitas umum untuk kendaraan yang melintas. Jadi jika sampai terjadi apa-apa, para pedagang tak bisa menuntut para supir yang melintas nanti," tutupnya.