CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, bahwa target pajak air permukaan (AP) tahun 2024 di Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 87,42 juta.
"Samsat Rejang Lebong mendapat amanat dari Pemprov Bengkulu dalam hal penarikan pajak AP itu ditarget Rp 87,42 juta," ucap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
Lebih jauh dirinya menuturkan, ada empat perusahaan yang telah dikenakan pajak AP oleh pihaknya. Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite dan PT Pebana Adi Sarana. Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang ada.
"Melalui empat perusahaan itu tentu diharapkan target AP bisa tercapai," singkatnya.