Segini Target Penerimaan Pajak Air Permukaan di Rejang Lebong!

Sabtu 11 May 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, bahwa target pajak air permukaan (AP) tahun 2024 di Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 87,42 juta.

"Samsat Rejang Lebong mendapat amanat dari Pemprov Bengkulu dalam hal penarikan pajak AP itu ditarget Rp 87,42 juta," ucap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.

Lebih jauh dirinya menuturkan, ada empat perusahaan yang telah dikenakan pajak AP oleh pihaknya. Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite dan PT Pebana Adi Sarana. Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang ada.

"Melalui empat perusahaan itu tentu diharapkan target AP bisa tercapai," singkatnya.

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB

Desa Segera Lunasi Pajak

Minggu 17 Nov 2024 - 22:39 WIB

Capaian Pajak 117,03 Persen

Jumat 15 Nov 2024 - 13:00 WIB

Pemilik NPWP Harus Tahu Info Terbaru Ini

Rabu 06 Nov 2024 - 09:30 WIB

Pajak AP Terealisasi Rp 71,30 Juta