Ayo Cek KTP Kamu Sekarang : Data Pribadi Banyak Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Caranya!

Minggu 14 Jul 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Habibi

- Kemudian klik menu 'pendaftaran'

- Lalu klik 'perseorangan' dan pilih 'KTP' sebagai identitas debitur

- Kemudian Isi nomor KTP lalu klik 'selanjutnya'

- Isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking

- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta

- Selanjutnya tunggu eberapa saat hingga OJK mengirimkan surat elektronik atau email berisi informasi nomor pendaftaran

- Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan

- OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

 

2. Menggunakan Facebook

Untuk melakukan permintaan pengecekan KTP yang masih aktif dalam mengunjungi halaman Facebook @HaloDukcapil

3. Aplikasi Dataku

Diunduh melalui aplikasi PlayStore, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Dataku untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi Dataku merupakan aplikasi resmi. 

Tetapi penggunaan aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, sehingga jika terjadi kebocoran data, pemerintah tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. 

Demikian lah informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat. 

 

Kategori :