CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dibuka serentak 1 Juli mendatang.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong meminta sejumlah sekolah gencar untuk melakukan sosialisasi mengenai program sekolah, sehingga nantinya sekolah tersebut bisa menjadi rujukan bagi siswa untuk menempuh pendidikan yang diinginkan.
Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM menjelaskan bahwa regulasi PPDB tersebut nantinya masih mengacu kepada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang melaksanakan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua serta pengaturan jumlah rombel kelas yang akan diterima oleh sekolah swasta.
BACA JUGA:Data Pribadi Banyak Disalahgunakan, Ini Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol!
BACA JUGA:Bukan Hanya Siswa, MIM 10 Rejang Lebong Juga Punya 4 Program untuk Guru!
"Pada PPDB tahun ini, akan dilakukan penerapan Zonasi sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, sebesar 10 persen pada sistem prestasi sesuai daya tampung sekolah, serta 15 persen pada sistem Afirmasi sesuai daya tampung sekolah, dan sebanyak 5 persen pada sistem perpindahan orang tua sesuai daya tampung sekolah, serta pengaturan jumlah rombel kelas bagi sekolah swasta yang hanya bisa menerima siswa sebanyak 4 rombel kelas untuk SMP dan sebanyak 3 Kelas yang bisa diterima SD," ujar Hanapi.
Hanapi mengatakan bahwa dalam peraturan Bupati mengenai jadwal pelaksanaan PPDB tahun 2024 akan dimulai pada Satu hingga lima belas Juli mendatang, yang mana pihaknya meminta masing - masing sekolah untuk segerah membentuk tim PPDB tersebut.
"Masa pendaftaran akan segerah dimulai jadi sekarang silahkan sekolah menjemput bola untuk mempromosikan sekolahnya masing - masing, yang terpenting jangan dulu melakukan penerimaan, karena akan dilaksanakan secara serentak pada satu hingga tiga Juli mendatang," terangnya.