Lulus jadi PNS, Ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Bagi siswa yang bercita-cita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus kuliah, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa menjadi pilihan.

Lulusan IPDN secara otomatis akan diangkat sebagai CPNS karena IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan informasi dari situs resmi IPDN per tanggal Senin, 7 April 2025, calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Merujuk pada ketentuan pendaftaran tahun 2024, IPDN menetapkan syarat seperti batas minimal tinggi badan dan larangan penggunaan kacamata maupun lensa kontak. Berikut adalah rincian syarat pendaftaran IPDN berdasarkan ketentuan tahun 2024.

BACA JUGA:Persiapkan Penampilanmu! Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2025

BACA JUGA:Tak Masuk Hari Pertama Sekolah, Guru Bakal Disanksi Tegas

Adapun untuk persyaratan umum untuk bisa masuk ke IPDN diantaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan.

3. Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.

Adapun untuk persyaratan administratif yang perlu dilengkapi oleh calon mahasiswa antara lain:

1. Lulusan SMA, MA, atau Paket C dari tahun 2020–2023, dengan rata-rata nilai ijazah minimal 70,00. Untuk pendaftar dari Provinsi Papua dan wilayah otonom lainnya, nilai minimal adalah 65,00.

2. Lulusan sekolah luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Kemendikbud Ristek.

3. Telah berdomisili secara sah minimal satu tahun di kabupaten/kota tempat pendaftaran, dibuktikan melalui KTP-el, Kartu Keluarga, surat pindah (bila ada), serta dokumen pendukung lainnya. Pengecualian diberikan bagi anak kandung yang orang tuanya lahir di wilayah pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua atau surat tugas dari instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan