CURUPEKSPRESS - Bagi peserta aktif dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, bisa mencairkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, menyebut sedikitnya ada 3 syarat utama agar bisa mengklaim dana santunan JKM.
Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Yogo Iman Kristianto, syarat pertama sudah pasti yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.
"Pertama status kepesertaannya harus aktif dan rutin bayar iuran bulanan, itu menjadi syarat utama," katanya.
BACA JUGA: 33.353 Warga RL Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Lady Rara Siap 'Goyang' Rejang Lebong di Malam Peluncuran Maskot Pilkada!
Selanjutnya, tambah dia, adapun syarat dokumen administrasi yang perlu disiapkan ahli waris, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku diantaranya Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Identitas, akta kematian, KTP ahli waris, KK ahli waris, Surat Ahli Waris, serta Nomor Rekening Ahli Waris.
"Kami akan memberikan hak santunan JKM ke rekening ahli waris, segera setelah proses verifikasi selesai dan berkas dinyatakan lengkap," terangnya.
Dijelaskannya, JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Apabila ada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia diluar hubungan kerja, mereka berhak mendapatkan santunan," ujarnya.
BACA JUGA:Nasabah Pegadaian di Rejang Lebong Meningkat, Ini Sejumlah Layanan yang Diberikan!
BACA JUGA:Puluhan ASN Rejang Lebong Lakukan Pinjaman Multiguna di Pegadaian Curup!
Lanjut Yogo, keluarga atau ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal tiga hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim JKM ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran uang santunan yang akan diterima ahli waris bagi peserta yang meninggal diluar hubungan kerja yakni sebesar Rp 42 juta.