"Uang santunan itu nantinya akan ditransfer ke rekening ahli waris yang mengurus," ucapnya.
Selain JKM, sebut dia, uang santunan yang dapat dikeluarkan dan diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang yang menjadi hak yang harus diterima oleh seluruh pekerja baik ASN, Non ASN, Swasta, Formal maupun Informal termasuk mahasiswa/siswa magang. (CE9)
Kategori :