Uang Habis Setelah Lebaran? Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman memang menyenangkan, tapi juga bisa menguras kantong.

Tak jarang, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, sehingga setelah lebaran, kondisi keuangan menjadi seret. Nah, informasi berikut mungkin bisa membantu Anda.

Bagi pekerja yang memerlukan tambahan dana, ada opsi untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kuncinya ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Lewat program JHT ini, peserta bisa mencairkan dana hingga Rp 10 juta meskipun belum pensiun. Lumayan, kan, untuk menutupi pengeluaran saat lebaran? Penasaran caranya? Simak penjelasan berikut.

JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, yang dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

BACA JUGA:Selama Musim Haji, Arab Saudi Larang Visa untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

BACA JUGA:Alasan Kenapa Berhenti di Rest Area Saat Pulang Mudik Itu Penting

Proses pencairan dana JHT saat ini masih mengacu pada aturan lama, sehingga peserta tak harus menunggu hingga usia 59 tahun. Dana JHT bisa dicairkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja, selama syaratnya terpenuhi.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dari saldo JHT mereka. Ada dua jenis klaim JHT sebagian yang bisa diajukan:

 

1. Klaim 10%

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim maksimal 10% dari saldo JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan