Uang Habis Setelah Lebaran? Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Ilustrasi Net--

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau identitas lain

- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian)

 

Perlu dicatat, jika pencairan dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim sebelumnya, maka potensi terkena pajak progresif bisa terjadi.

 

2. Klaim 30% untuk Pembelian Rumah

Peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun juga bisa mencairkan hingga 30% dari saldo mereka, khusus untuk kebutuhan pembelian rumah tinggal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan