Uang Habis Setelah Lebaran? Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Editor: Radian
|
Selasa , 08 Apr 2025 - 08:30

Ilustrasi Net--
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian)
Perlu dicatat, jika pencairan dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim sebelumnya, maka potensi terkena pajak progresif bisa terjadi.
2. Klaim 30% untuk Pembelian Rumah
Peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun juga bisa mencairkan hingga 30% dari saldo mereka, khusus untuk kebutuhan pembelian rumah tinggal.