BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditetapkan akan dilaksanakan 27 November.
Menjelang pelaksanaan Pilkada, masyarakat harus waspada.
Hal ini berkaitan dengan identitas yang kerap kali dicatut dalam Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Maka dari itu, ada baiknya sebelum pemilihan masyarakat untuk mengecek apakah KTP atau identitasmu dicatut dalam dukungan calon perseorangan di Pilkada 2024 atau tidak.
BACA JUGA:Ini 7 Keuntungan Nabung Emas di Pegadaian, Buruan!
Berikut cara cek apakah KTP kamu dicatut dalam dukungan calon perseorangan di Pilkada 2024 :
1. Buka situs website dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id
2. Kemudian setelah masuk pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
3. Selanjutnya klik fitur menu 'Cek Pendukung Bakal Calon Pasangan Pilkada'
4. Setelah masuk, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada pada KTP kamu.
5. Kemudian kamu Ceklis pada pilihan 'Saya bukan Robot' lalu klik fitur 'Cari'
BACA JUGA:850 Mahasiswa IAIN Curup KKN di 67 Desa dan 5 Kelurahan di Rejang Lebong, Ini Jadwal Pelaksanaannya!
BACA JUGA:Puluhan Truk Batu Bara Dicegat di Timbangan!
6. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah NIK kamu di catut atau tidak di dalam dukungan bakal calon perseorangan