BACAKORANCURUP.COM - Tim kuasa hukum PDIP bakal melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim mengatakan laporan ini dibuat buntut adanya perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi (Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto) oleh AKBP Rossa Purbo Bekti (Penyidik KPK).
"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa pada 13 Juni 2024," kata Chico dalam keterangannya, Kamis.
Chico menilai penyitaan barang tersebut telah menyalahi prosedur. Sebab, kata dia, dokumen partai DPP PDI Perjuangan itu bersifat rahasia.
BACA JUGA:Heboh Wacana Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta 2024, Ini Doa Gibran
Penting untuk diketahui bahwa di antara barang yang dirampas dan kemudian disita dengan menyalahi prosedur adalah dokumen partai milik DPP PDI Perjuangan yang berisikan hal-hal yang sifatnya strategis, dan rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi-strategi partai ke depan termasuk isyu-isyu Pilkada 2024," ungkapnya.
"Kami dari PDI Perjuangan menduga kesewenang-wenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran namun adalah perbuatan yang disengaja untuk mengintimidasi, dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDI Perjuangan," lanjutnya.
Ia pun curiga jika ada pihak lain yang memberikan perintah dalam kasus ini.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," imbuhnya.
Ia menilai perbuatan Rossa ini bisa mencoreng nama KPK."Kami beranggapan perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.