Dewas KPK Tolak Permintaan Kubu Hasto, soal Penundaan Penyidikan

Dewas KPK Benny Jozua Mamoto.--

BACAKORANCURUP.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menunda kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan, sampai persidangan. 

Dewas KPK menyebut pihaknya tidak berhak memberikan keputusan penundaan tersebut. 

“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta dikutip Sabtu, 22 Februari 2025. 

Benny mengatakan, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya.  Lebih lanjut, Dewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus politisi PDIP itu sampai ke tahap persidangan. 

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” ucap Benny. 

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto mengupayakan adanya perintah penundaan pemeriksaan kasusnya sampai praperadilan rampung. Kali ini, mereka membuat permohonan ke Dewas KPK. 

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormatin dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025. 

Johannes mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025. Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto pada, 20 Februari 2025.

“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes. 

Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.  

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Kini, Hasto sudah resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. Selama kurang lebih 8 jam diperiksa dan mengaku dicecar 62 pertanyaan. 

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan