Penerimaan Pajak di KPP Curup Capai Puluhan Miliar!

Sabtu 15 Jun 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, sampai dengan Mei lalu mencapai Rp 91,81 miliar atau 29,55 persen dari total target yang ditetapkan.

Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Data, Nur Habib yang dikonfirmasi menyebutkan, jika pihaknya optimis mampu merealisasikan target penerimaan pajak sebesar Rp 310,65 miliar untuk tahun kerja 2024.

"Realisasi pajak per bulan April kemarin sudah diangka Rp 47,58 miliar," katanya.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, realisasi penerimaan pajak itu memiliki rincian Pajak Penghasilan (PPh) non Migas sebesar Rp 41,01 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 48,11 miliar, PL dan PIB sebesar Rp 2,48 miliar dan terakhir PBB terealisasi sebesar Rp 203 juta.

BACA JUGA:122 Desa Cairkan DD, DPMD Rejang Lebong Kembali Ingatkan Desa Soal Ini!

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Lubuk Kembang-Pagar Gunung Berlanjut, Bupati : Pangkas Jarak dan Perlancar Mobilitas Petani

"Untuk PL dan PIB serta PBB itu kalau dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 ada pengurangan pertumbuhan. Dimana tahun 2023 dalam periode yang sama per Mei, PL dan PIB sebesar Rp 2,85 miliar, sedangkan PBB sebesar Rp 247 juta," paparnya.

Dilanjutkannya, pihaknya optimistis rencana penerimaan pajak di tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp 310,65 miliar itu bisa dipenuhi.

Terdapat kenaikan realisasi pajak sebesar Rp 29 miliar jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2023 lalu yang ada diangka Rp 281 miliar.

"Masih tersisa kurang lebih 7 bulan lagi untuk mengejar target itu," ujar Habib.

Ia juga mengungkapkan, pada 2023 KPP Pratama Curup berhasil melampaui target penerimaan pajak dari yang diamanahkan sebesar Rp 261,70 miliar dan berhasil direalisasikan sebesar Rp 281

miliar atau tercapai 107,6 persen.

Sementara itu, ia juga menuturkan, beberapa isu perpajakan yang hangat dibicarakan sejak tahun 2023 dan perlu dijelaskan ke masyarakat.

Salah satunya, penyelarasan antara nomor NIK dan NPWP yang diharapkan meningkatnya pelayanan kepada wajib pajak dengan adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal.

Kategori :