BACAKORANCURUP.COM - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terancam gagal maju di Pilkada Jakarta sebagai paslon perorangan.
Hal tersebut diketahui setelah KPU melakukan verifikasi data pendukung yang sah ternyata tidak sampai setengah dari yang dilaporkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Selasa malam 18 Juni lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, proses ini dilakukan melalui SILON mulai dari tanggal 9 hingga 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Pasangan Dempo-Bang Ken Lolos Verifikasi Dukungan KTP
“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON,” katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa Malam 18 Juni 2024.
Dody Wijaya, menyampaikan bahwa verifikator KPU DKI telah melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen syarat dukungan.
Selain itu juga pengecekan surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di SILON, serta surat pernyataan identitas untuk pendukung dengan status khusus seperti anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa dan mereka yang belum genap 17 tahun tetapi sudah menikah.
"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," paparnya.
Doddy menambahkan, meskipun ada yang memenuhi syarat, jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari minimal 618.968 dukungan yang telah ditetapkan."Sehingga, verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tambahnya.
Menyikapi hasil verifikasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pasangan calon perseorangan yang merasa memiliki keberatan untuk menyampaikan keluhannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, serta perwakilan dari Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan yang bersangkutan.