BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih sangat jauh dari target. Dinas Perhubungan (Dishub) RL akan mengkaji, apa penyebab capaian PAD jauh dari target.
Karena sejauh ini, diketahui masih banyak para jukir yang belum menyetorkan PAD.
Padahal seharusnya, setiap bulan jukir wajib menyerahkan setoran PAD sesuai dengan yang sudah di tetapkan.
Mengenai hal tersebut, Kabid Angkutan Dishub RL Saidina Ali menegaskan, tak segan-segan akan mencabut SPT dan menggantikan jukir dengan jukir yang mau bekerja.
Karena menurutnya, sesuai perjanjian awal dan tertera di SPT, jukir harus mengikuti aturan yang sudah ada, dan haris konsisten dalam menyetorkan PAD.
BACA JUGA:Miris, Capaian PAD Sektor Parkir di Rejang Lebong Masih Jauh dari Target!
BACA JUGA:Giliran Pemuda di PUT Jadi Sasaran Bintal
"Para jukir di RL ini, semuanya sudah memiliki kontrak dengan pihak Dishub. Karena itu sudah seharusnya, kontrak tersebut dapat dijalankan dengan baik," ungkap Saidina.
Bahkan tak hanya itu sampainya, pihak Dishub juga akan melakukan evaluasi besar-besaran, apabila kedepannya setoran retribusi parkir macet, dan tidak sampai target akibat kesalahan jukir di lapangan.
"Tentu akan kita evaluasi secara maksimal. Kuta akan pastikan, bahwa jukir bisa bekerja secara maksimal sesuai aturan yang ada. Kalau tidak bisa silahkan mundur, atau kami gantikan dengan yang serius menjadi jukir," singkatnya.
Sekedar mengulas, memasuki pertengahan tahun 2024 ini, nampaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong masih jauh dari target.
Diketahui, sejak bulan April lalu capaian PAD sektor parkir yang dikumpulkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) RL baru di angka Rp 70 juta.
Yakni pada bulan April Rp 31 juta, bulan Mei Rp. 39 juta, sedangkan pada bulan Juni masih berproses.
Padahal sudah ditetapkan, target PAD parkir untuk Dishub RL sampai akhir tahun Rp 500 juta. Akan tetapi jika melihat kondisi saat ini, nampaknya target PAD sektor parkir tidak akan tercapai.
Selain itu perlu diketahui, karena Perda retribusi parkir baru selesai pada akhir Maret lalu. Sejak awal tahun 2024, tidak ada pungutan PAD retribusi parkir di Rejang Lebong.