BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan pelaksanaan PPDB di Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang dinilai kurang transparan. Komunitas Peduli Pendidikan (KP2) Rejang Lebong juga ikut mengomentari hal tersebut.
Bahkan KP2 sangat menyayangkan, pengumuman hasil PPDB pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, tidak dilakukan secara transparan.
Dikatakan Sekretaris Umum KP2 RL Hammadi MPd, karena tidak adanya transparansi dalam pengumuman PPDB.
Pihak sekolah yang bersangkutan dianggap melanggar azas yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikbud Provinsi Bengkulu Nomor B/ 400.3.1 /12/ Dikbud tentang Juknis PPDB tahun 2024.
BACA JUGA:Banyak Aduan Soal Pelaksanaan PPDB, Ada Titip Siswa Hingga Pemalsuan KK!
BACA JUGA:Ini Aturan PPDB Jalur Zonasi SD di Rejang Lebong, Sekolah Harus Tahu!
Yang mana Juknis tersebut merupakan turunan dari Permendikbud No. 1 tahun 2021 dan Pergub Bengkulu No.16 tahun 2021 tentang pedoman PPDB SMA/ SMK di Provinsi Bengkulu. Dalam Juknis yang dimaksud disebutkan bahwa PPDB disekolah berdasarkan Azas Objektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, dan Nondiskriminatif.
"Transparansi yang dimaksud dalam Juknis tersebut adalah, PPDB bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat terutama orang tua siswa untuk menghindari terjadinya kecurangan. Sehingga berdasarkan regulasi tersebut, kita KP2 menganggap tidak ada alasan bagi penyelengara PPDB untuk tidak mengumumkan hasil seleksi PPDB secara terbuka kepada publik," kata Hammadi.
Tak hanya itu lanjutnya, seharusnya tahapan PPDB juga dapat diakses masyarakat terutama orang tua atau wali murid mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil seleksi.
Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terkait adanya kecurangan yang mungkin saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Walaupun dari informasi yang kita dengar bahwa sistem yang diterapkan tahun ini lebih ketat dan aplikasi yang digunakan jauh lebih baik. Faktanya tidak menutup kemungkinan ada oknum penyelenggara ataupun calon siswa itu sendiri yang bermain, terutama di sekolah-sekolah favorit. Oleh karena itu prinsip keterbukaan dan transparansi harus dikedepankan" terangnya.
Selain itu tambahnya, KP2 juga mengingatkan agar sekolah-sekolah penyelenggara harus mematuhi regulasi yang ada.
Termasuk tidak menerima siswa melebihi jumlah daya tampung yang sudah ditentukan. Karena hal tersebut sangat berdampak dan merugikan sekolah-sekolah pinggiran yang sampai saat ini masih kekurangan siswa.
"Jalankan lah regulasi yang ada, jangan sampai kita dinilai melakukan kecurangan yang sebenarnya tidak kita lakukan," pungkasnya.