Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA/SMK Berganti Nama

Oman Sumantri MPd--
BACAKORANCURUP.COM - Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan siswa baru pada tingkat SMA/SMK saat ini sudah berganti nama.
Jika sebelumnya diberi nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada tahun ini namanya berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Disampaikan Kepala Cabang Dinas (Cabdin) wilayah II Curup Inne Kristanti SP MSi melalui Pengawas SMA Oman Sumantri MPd, perubahan nama ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia, dengan menghilangkan stigma terkait sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
"PPDB dan SPMB adalah dua sistem yang sama-sama digunakan untuk menerima murid baru di sekolah. Namun, SPMB merupakan pengganti dari PPDB yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Karena itulah dari jauh hari, kita mulai melakukan pembahasan terkait teknis dan penerapan SPMB itu sendiri," ujar Oman.
BACA JUGA:Terbongkar! Kecurangan UTBK 2025, Pegawai Universitas Jember Terlibat
BACA JUGA:Puluhan Guru Ajukan Kenaikan Pangkat
Dia menjelaskan, perbedaan utama antara PPDB dan SPMB tidak terlalu banyak.
PPDB adalah istilah lama, sementara SPMB adalah istilah baru yang digunakan untuk sistem penerimaan murid baru.
Sementara untuk jalur penerimaannya sendiri, PPDB memiliki jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga prestasi.
Sedangkan SPMB memiliki jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi. Jalur mutasi juga diperluas untuk mencakup guru yang mengajar di sekolah.
"Dari jalur yang ditetapkan, itu kuota penerimaannya juga mengalami perubahan. SPMB jalur domisili, afirmasi, dan prestasi di jenjang SMA adalah masing-masing minimal 30%, sementara jalur mutasi maksimal 5%. Untuk jenjang SMK, jalur domisili maksimal 10%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur mutasi maksimal 5%. Dengan adanya batas minimal dan maskimal tersebut, maka kita bisa menyesuaikan kapasitas siswa yang mendaftar di sekolah masing-masing," jelasnya.
Dia juga menyampaikan, SPMB dirancang agar lebih seragam di seluruh daerah, dengan pengawasan lebih ketat terhadap transparansi dan integritas seleksi.
Bahkan bisa dikatakan, SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB. Selain mengganti nama, sistem ini juga membawa perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas, terutama dalam hal jalur penerimaan dan kuota.
"Mudah-mudahan dengan adanya jalur SPMB ini, sistem pendaftaran siswa baru di Rejang Lebong bisa lebih baik lagi dan lebih transparansi," tutupnya.