KEPAHIANG, CE - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 disepakati Rp 93,4 juta. Hal ini berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama. Artinya, jika BPIH senilai angka tersebut, estimasi pembiayaan yang harus dilunasi oleh masing-masing calon jemaah haji (CJH) sekitar Rp 68 juta, lantaran CJH sudah membayar setoran awal haji Rp 25 juta.
Kepala Kantor (Kakan)/Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Drs Albahri MSi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Zulfakar Alamsyah SAg menjelaskan, bahwa untuk BPIH masing-masing per embarkasi akan berbeda sesuai dengan wilayah.
BACA JUGA:Masih Polemik, Anggaran Pemilu Belum Jelas
"Secara nasional sudah ditetapkan BPIH untuk keberangkatan haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta, namun biaya penyelenggaraan ibadah haji ini akan berbeda tiap embarkasi. Ini nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur BPIH per embarkasi," jelas Zulfakar.
Dirinya juga menjelaskan, dengan ditetapkannya BPIH tahun 2024 itu, artinya untuk memberikan informasi kepada masing-masing para calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun mendatang untuk menyiapkan segala keperluan pembiayaan.
BACA JUGA:APBD 2024 Naik, Pembangunan Disinyalir Banyak Tak Terealisasi
"Sembari menunggu daftar nominatif CJH tahun 2024, maka dengan diterbitkannya BPIH tahun mendatang masing-masing calon jemaah haji dapat bersiap untuk menyiapkan keperluan pembiayaan. Kemungkinan, BPIH Embarkasi Padang biasanya lebih kecil dan akan terjangkau bagi CJH," singkat Zulfakar.
Perlu diketahui, biasanya daftar nominatif calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2024 mendatang akan diterbitkan diakhir Desember ini. Setelahnya, CJH dapat menyiapkan diri sedini mungkin, lantaran ketentuan istitaah kesehatan menjadi syarat pelunasan bagi para calon jemaah haji.