4 Raperda Ini Bakal Diusulkan untuk Dibahas Tahun Depan, Apa Saja?

Minggu 30 Jun 2024 - 02:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Terdapat beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi gambaran usulan di tahun anggaran 2025 mendatang.

Sedikitnya ada 4 Raperda yang menjadi gambaran untuk diusulkan tahun depan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata menyebutkan, keempat Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang perlindungan disabilitas, Raperda tentang jalan, Raperda tentang administrasi kependudukan (Adminduk) dan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Ini baru sebatas gambaran saja, bahwa memang ada beberapa Raperda yang menjadi rencana usulan tahun 2025 mendatang," katanya.

BACA JUGA:Telkom Curup Pasang 7.500 Meter Kabel Optik Internet, Sasar 6 Desa di Rejang Lebong, Ini Titik Lokasinya!

BACA JUGA:Cek! Kuota Rekrutmen PPPK Guru di Rejang Lebong Tahun Ini Bertambah

Dijelaskannya, tetapi keempat Raperda itu masih proses awal tahun ini oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun pastinya ini akan tetap menunggu perkembangan sampai akhir tahun, apakah ada perubahan atau berlanjut dan ditetapkan untuk menjadi usulan di tahun anggaran 2025.

"Untuk sekarang memang sudah mulai berjalan prosesnya di OPD-OPD terkait. Seperti

Raperda tentang perlindungan disabilitas diinisiasi oleh Dinas Sosial, Raperda Adminduk oleh Dinas Dukcapil, dan Raperda tentang CSR oleh Bagian Ekonomi," jelas dia.

Sementara itu, ia juga menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sebelumnya telah menyampaikan 3 usulan Raperda kepada DPRD Rejang Lebong.

Dua Raperda diantaranya yakni Raperda tentang RTRW 2024 - 2044 dan Raperda tentang RPJPD 2025 - 2045 saat sedang dalam proses pembahasan antara Pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Tiga usulan Raperda yang kita sampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu, dua Raperda sekarang sedang proses pembahasan," bebernya.

Namun diharapkannya, kedua Raperda tersebut bisa tuntas dan rampung pada periode anggota DPRD yang masih menjabat saat ini.

"Raperda tentang RTRW itu merupakan inisiasi dari Dinas PUPRPKP, sedangkan Raperda RPJPD itu inisiasi dari Bappeda," ucap dia.

Kategori :