Selain itu disampaikannya, pada PPDB tahun ini, pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas.
Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB. Yang mana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel.
Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.
Namun untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri, menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
"Untuk SD itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa," tutup Noprianto.