BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan sistem kelas I, II, dan III.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani menjelaskan, terkait kebijakan pemerintah tentang KRIS sampai saat ini belum diterapkan.
Ini karena masih menunggu regulasi turunan dari Perpres nomor 59 tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
BACA JUGA:Wow! Ratusan Truk Batubara Melintas Rejang Lebong Tanpa Dokumen Lengkap
BACA JUGA:UKPBJ Rejang Lebong Ingatkan OPD Soal Lelang Proyek!
"Ya perihal kebijakan KRIS itu implementasinya belum dilakukan di lapangan, karena masih menunggu regulasi atas turunan dari Perpres 59 tahun 2024," ungkapnya.
Lanjut dia, sehingga sejauh ini dalam sistem pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta JKN masih menerapkan sistem lama sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Sebenarnya tujuan dari sistem KRIS ini, sebut dia, untuk menciptakan mutu pelayanan yang setara dan sama di setiap daerahnya. Karena yang terjadi selama ini sering kali ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain dalam kualitas mutu pelayanan.
"Contoh seperti di Jakarta itu berbeda dengan daerah yang ada di sumatera, nah hal itu yang ke depan ditingkatkan agar setara. Intinya KRIS ini tidak menurunkan mutu pelayanan," ujarnya.
Aturan baru ini, kata Eka, mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk saat ini fasilitas kesehatan yang menjadi acuan kita adalah rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.
Menurut Eka, fasilitas layanan kesehatan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sudah semestinya sama dan tidak ada penurunan kualitas pelayanan.
Disinggung lalu bagaimana pelayanan yang diterima pasien antara kelas I, II dan III, apakah tetap dibedakan atau ada penyetaraan? Ia menjawab, regulasi itulah yang sampai saat ini belum pihaknya terima.
"Karena aturan detail yang mengatur hal itu nanti akan diterbitkan oleh Kemenkes," tandasnya.