Adapun kronologis kejadian pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu Minggu 17 Maret 2024 pagi. Pada saat itu, orangtua korban datang kerumah pelapor dan menyampaikan tidak terima bahwa anaknya yang dikatakan keguguran oleh bidan desa.
Dimana orangtua korban itu mendatangi pelapor yang merupakan kepala desa setempat untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Mendapati hal itu, pelapor langsung menelpon Bhabinkamtibmas untuk berkoodinasi dan disarankan untuk membawa korban ke puskesmas.
Kemudian pada hari Senin 18 Maret 2024, pelapor datang ke rumah korban berencana untuk membawa korban ke puskesmas. Pada saat mendatangi korban ke rumah bahwa di rumah korban telah ada orang dari pekerja sosial.
Setelah itu pelapor bersama-sama orang pekerja sosial membawa korban ke Puskesmas Air Pikat dan langsung diperiksa.
Pada saat itu korban juga menceritakan mengatakan bahwa sebelum puasa pernah di setubuhi atau dicabuli oleh kakaknya sendiri di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.
Atas kejadian tersebut untuk menghindari permasalahan lebih lanjut di desa, maka kasus ini dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu agar di proses lebih lanjut.