BACAKORANCURUP.COM - Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Perkara atau kasus persetubuhan yang melibatkan KG (20) warga Kecamatan Bermani Ulu, dengan anak dibawah umur yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Pada Kamis 4 Juli 2024, mulai memasuki tahap sidang keduanya dengan agenda dakwaan.
Dimana pada pelaksanaan sidang tersebut, dilaksankan secara tertutup di PN Curup, karena korban diketahui masih dibawah umur.
Informasi terhimpun, jalannya persidangan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ennierlia Ariantowaty SH, didampingi hakim anggota Mantiko Sumanda Moechtar dan juga Eka Kurnia Nengsih.
BACA JUGA:Rejang Lebong Miliki Potensi Panas Bumi, Disini Lokasinya!
BACA JUGA:Soal Truk Batubara Tanpa Dokumen Lengkap, Edwar : Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Sementara untuk jaksa penuntutnya adalah Doni Hendry Wijaya SH MH.
Sementara itu dari informasi yang diterima wartawan, atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka bisa dikurung setidaknya lebih dari 15 tahun penjara.
Namun sampai saat ini, terkait hal tersebut masih menunggu tahapan selanjutnya dari persidangan yang dilaksanakan.
Sementara itu untuk sidang lanjutan, akan dilaksanakan Kamis depan tanggal 11 Juli 2024.
Sekedar mengulas, KG (20) warga Kecamatan Bermani Ulu memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi kejadian itu bahkan diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dimana pengungkapan kasus persetubuhan ini terjadi pada Senin 18 Maret 2024 lalu.
KG diamankan di sebuah kebun yang ada di Kecamatan Bermani Ulu. Dimana KG ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Benar, sudah diamankan, saat ini masih pemeriksaan lanjutan,"sampai Kasi Humas.