4. Guru dari jabatan lain tanpa Sertifikat Pendidik
Selanjutnya calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahap tes tertulis dan wawancara yang adalah guru dari jabatan lain tanpa sertifikat pendidik.
5. Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik berbeda
Kategori guru yang ingin menambah sertifikat pendidik berbeda juga termasuk calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahap tes dan wawancara.
Adapun selain daripada guru dengan kategori di atas, calon peserta PPG wajib mengikuti seleksi nasional yang terdiri dari seleksi administratif, tes tertulis dan wawancara sebagaimana sebelumnya. (**)
Kategori :