Mulai Tahun Depan, KPA Dana Kelurahan di Rejang Lebong Kembali ke Lurah

Minggu 21 Jul 2024 - 03:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Seluruh Lurah di Kabupaten Rejang Lebong tidak perlu khawatir lagi, mulai tahun depan yang akan ditetap sebagai KPA dalam pencairan dana kelurahan kembali ke Lurah masing-masing.

Dimana pada tahun ini yang tetapkan sebagai KPA ialah Camat.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kabag Pemerintahan Setdakab Rejang Lebong, Bobby H Santana SSTP kepada wartawan.

"Mulai tahun depan kalau tidak ada kendala lagi KPA dalam proses pencairan dana kelurahan itu bakal kembali ke Lurah lagi. Sehingga tahapan pencairan akan lebih cepat dan efektif," katanya.

BACA JUGA:Kampanyekan Anti Politik Uang, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas

BACA JUGA:Inspektorat Segera Turun ke Desa-desa di Rejang Lebong, Ada Apa?

Ia menjelaskan, karena pada tahun ini sistem penginputan dokumen pengajuan pencairan dana kelurahan telah berganti menggunakan SIPD, yang ditetapkan sebagai KPA adalah camat.

Sedangkan pada sistem tahun sebelumnya yakni SIMDA, Lurah secara langsung yang ditetapkan sebagai KPA nya.

"Itulah mengapa dalam pencairan dana kelurahan tahun ini jadi lambat, karena memang ada kendala itu," jelasnya.

Lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait apakah sistem SIPD itu bisa dirubah. Beruntungnya ke depan pihak Kemendagri akan menambahkan fitur baru di SIPD yang menetapkan Lurah sebagai KPA.

"Kami juga waktu itu sudah koordinasi dengan Kemendagri, mereka akan tambah fitur baru, walaupun memang memakan waktu lama tidak ke depan tahapan penginputan dokumen pencairan dana kelurahan jadi lebih mudah," terang dia.

Pada berita sebelumnya, Bobby mengatakan, terkait pencairan dana kelurahan yang hingga kini belum kunjung dikantongi pihak kelurahan, ternyata sempat terjadi kendala pada sistem penginputan dokumen di aplikasi.

Dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan aplikasi SIMDA yang dalam penginputan dokumen, lurah disebutkan sebagai KPA.

Sedangkan sejak tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPD, yang pada aplikasi SIPD tersebut justru disebutkan Lurah dikuasakan dari Camat setempat.

"Perihal itu, kami sudah rapat bersama Pak Sekda, BPKD, Bagian Hukum, dan Bagian Pembangunan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Karena juga bertentangan dengan Perbup Rejang Lebong nomor 16 tahun 2019 lalu. Salah satu harus dirubah dan mengikuti yang lain, cuma karena penambahan fitur di aplikasi SIPD ini memakan waktu yang lama dan itu akan berdampak negatif pada dana kelurahan, maka kami sepakati mengambil opsi Perbup nya yang dirubah," beber dia.

Lanjut dia, sehingga terbitlah Perbup Rejang Lebong nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan, sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang telah diterbitkan bulan Juni 2024 lalu.

Kategori :