BACAKORANCURUP.COM- Berkas perkara atau kasus atau Isteri Bunuh Suami yang melibatkan Asmaul Husna (38), saat ini sudah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STrK didampingi Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal SH.
"Berkas perkara Asmaul Husna sudah masuk tahap 1, dan sudah kita serahkan ke Jaksa. Jadi tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, terkait apa yang yang kurang dan harus dilengkapi nanti," kata Kanit.
Diterangkannya, dengan demikian dalam waktu dekat tersangka akan segera mengikuti persidangan.
BACA JUGA:Disdikbud Siap Rangkul dan Libatkan SLB Rejang Lebong!
BACA JUGA:Edukasi Bahaya Obat Terlarang di Sekolah, Loka POM Rejang Lebong Gandeng Gerakan Pramuka
Dengan begitupun kata Kanit, tersangka juga akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai tahanan Jaksa.
"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka persidangan juga akan segera dilaksankan," singkatnya.
Sekedar mengulas, Wandra Hafis (44) salah seorang Gharim atau perangkat masjid di Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Menjadi korban pembunuhan dari Asmaul Husna (38), warga Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, yang merupakan isterinya sendiri, pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Dirinya dibunuh isterinya dengan cara dibacok dibeberapa bagian tubuhnya, sehingga mengalami luka bacok pada bagian kepala atas sisi depan, tengkorak kepala putus, luka pada paha kanan dekat pinggang, luka bacok pada lutut kiri, dan juga luka bacok pada tulang kering.
Kejadian pembunuhan itu terjadi saat saksi atas nama Hendri sedang berada di pondok kebun miliknya.
Dimana pondok miliknya tidak jauh dari tempat kejadian.
Saat itu dirinya tiba-tiba mendengar suara teriakan dari tempat kejadian tersebut.
Lalu setelah itu, saksi Hendri langsung menghampiri pondok tempat kejadian, dan mendapati bahwa korban sudah tergelatak di depan pondok tepatnya di atas tanah, dalam keadaan berlumuran darah.
Kemudian saksi Hendri juga melihat bahwa istri korban sedang berada di dalam pondok dalam keadaan memegang sebilah senjata tajam jenis parang.