Akan tetapi pengendara yang bersangkutan disurati langsung oleh pihak Sat Lantas, dengan pemberitahuan tilang.
"Khusus pengendara yang kena tilang etle, itu akan disurati. Serta diberikan waktu 5 hari untuk mengurus tilang yang diberikan. Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti," tandasnya.
Untuk diketahui, Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong terus mengingatkan, agar sebelum berkendara, pengendara dapat memastikan kendaraan yang dibawa memiliki surat menyurat yang lengkap, pajaknya hidup, serta pengendara juga harus membawa SIM dan kendaraannya harus standar semua.
Karena jika kedapatan melanggar aturan, maka kendaraan akan diamankan.