BACAKORANCURUP.COM - Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Nala tahun 2024 yang dilaksankan selama 2 minggu kemarin, ratusan kendaraan R2 dan R4 yang melanggar aturan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong, berhasil diamankan Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Mulai dari kendaraan mati pajak, dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menerangkan, jumlah kendaraan mati pajak yang diamankan sebanyak 142 unit, mulai dari R2 maupun R4. Sedangkan kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan sebanyak 28 unit.
Sehingga dengan demikian kata Kasat, jumlah kendaraan mati pajak yang diamankan lebih mendominasi.
BACA JUGA:Satukan Seluruh Pelayanan Primer Melalui ILP
BACA JUGA:Kasus Penusukan Owner Rumah Sakit Segera ke Meja Hijau!
"Total kendaraan yang kita amankan karena mati pajak ataupun menggunakan knalpot brong sebanyak 170 unit. Semuanya kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk memberikan efek jerah.
Sedangkan selama Operasi Patuh Nala dilaksankan, ada sebanyak 5 kasus laka yang terjadi di Rejang Lebong," terang Kasat.
Terkait kendaraan yang sudah diamankan karena mati pajak ataupun menggunakan knalpot brong jelas Kasat.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, agar kendaraan yang bersangkutan bisa segera dikeluarkan.
Apalagi menurut Kasat, saat ini sedang ada program pemutihan untuk pengendara di Kabupaten Rejang Lebong.
Sehingga jika pajak segera dihidupkan, atau SIM segera dibuat, maka yang bersangkutan bisa mengambil kendaraannya, dengan dilampirkan bukti surat menyurat secara lengkap.
"Silahkan lunaskan tunggakan pajak melalui program pemutihan, dan segera urus pembuatan SIM bagi yang belum punya. Jika hal itu sudah dilakukan, maka kendaraan yang diamankan akan diurus dan dikembalikan. Sedangkan yang menggunakan knalpot brong, silahkan ikuti sidang dan nanti pengendara yang bersangkutan harus membawa knalpot standar untuk mengambil kendaraannya," jelas Kasat.
Tak hanya kendaraan mati pajak dan menggunakan knalpot brong saja yang ditilang tambah Kasat. Pihaknya juga memberlakukan tilang etle selama operasi berlangsung.
Informasi terhimpun, kendaraan yang ditilang melalui etle jumlahnya jauh lebih banyak, mencapai 202 unit. Namun untuk yang ditilang melalui etle ini sampainya, kendaraannya tidak dibawa ke Mapolres.