Perekrutan CPNS Segera Dibuka, 10 Syarat Umum Ini Harus Dilengkapi Sebelum Mendaftar!

Kamis 01 Aug 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Bagi kalian yang telah mempersiapkan diri untuk menjadi abdi negara melalui rekrutmen CPNS tahun 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) baru saja mengumumkan secara resmi syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Salah satu syarat yang tertuang dalam Kepmen tersebut, yaitu usia saat mendaftar CPNS 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

BACA JUGA:Emas Antam Capai Harga Tertinggi, Disusul UBS : Jual Sekarang!

BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Gelar 4 Paripurna Tempo Sehari

Dilansir dari laman resmi menpan.go.id pada Rabu 31 Juli 2024, berikut daftar lengkap persyaratan daftar CPNS tahun 2024 yang wajib diketahui.

Syarat Umum Daftar CPNS

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit

3. Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Kategori :