LEBONG, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong akan terus berlanjut.
Bahkan, kali ini, jaksa penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara baru dengan nilai kerugian lebih dari 1 miliar rupiah, yang kemungkinan besar akan melibatkan lebih dari 2 tersangka.
Dalam rilis yang diselenggarakan pada Rabu (29/11) sore kemarin, Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan baru telah diterbitkan untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana KUR.
Dalam surat perintah ini, jaksa telah mengidentifikasi 2 alat bukti yang memadai, termasuk indikasi kerugian negara lebih dari 1 miliar rupiah.
"Dalam surat perintah penyidikan baru ini, kita mempertimbangkan kemungkinan melibatkan lebih dari 2 orang tersangka, namun saat ini masih dalam tahap pendalaman perkara dan penguatan alat bukti oleh jaksa," kata Kepala Kejari.
Lebih lanjut, Evi Hasibuan menjelaskan bahwa modus operandi masih sama dengan yang dilakukan oleh tersangka AZ pada perkara sebelumnya, yaitu dengan pendomplengan data nasabah.
Artinya, penerima dana KUR tidak sesuai dengan data yang diinput dalam sistem perbankan.
"Jaksa terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari manajemen perbankan, nasabah, hingga penerima dana yang disubsidi oleh pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan tersangka AZ hampir rampung dan dapat disidangkan dalam waktu dekat.
"Perkara AZ hampir rampung dan diperkirakan akan segera disidangkan," ujar Robby.(rl)