KEPAHIANG, CE - Terhitung pada Kamis (30/11) kemarin, program pemutihan di Kabupaten Kepahiang telah berakhir. Dimana diketahui, sejak 2 hari kemarin belum ada penambahan lagi untuk pembayaran kendaraan dinas (Randis) di Samsat Kepahiang.
Kasi Penetapan Samsat Kepahiang Djoko Buntoro SH mengatakan, sampai saat ini tunggakan pajak Randis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih di angka Rp 416 juta. Namun pihaknya menegaskan, tidak ada lagi dispensasi ataupun kompensasi untuk Pemkab Kepahiang.
"Sudah kami tunggu sejak kemarin, namun tidak ada lagi Pemkab yang melakukan pembayaran tunggakan pajak Randis tersebut. Jadi kami tegaskan, tidak ada lagi dispensasi terkait pembayaran tunggakan pajak tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Perdamaian Palestina
BACA JUGA:Bulan Ini Banmus DPRD Agendakan 3 Rapat Paripurna
Dijelaskannya, angka tunggakan pajak Randis yang masih tersisa itu berasal dari 453 unit Randis, baik itu R4 maupun R2. Padahal dikatakannya, pihak UPTD Samsat sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Kepahiang, terkait tunggakan pajak tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kepahiang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Namun nampaknya Pemkab sedang sibuk dan lupa membayarkan tunggakan pajak yang sudah dijanjikan," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, untuk program pemutihan pajak kendaraan ini sendiri, tidak akan ada penambahan waktu lagi. Sehingga tunggakan yang ada di Samsat khusus untuk Randis, itu kembali normal seperti biasa.
"Untuk tunggakan Randis kembali seperti biasa lagi. Jadi tidak terhitung program pemutihan lagi. Jadi itulah kebijakan yang bisa kami berikan untuk Pemkab Kepahiang," singkatnya.