BACAKORANCURUP.COM - Beberapa aset Perumnas atau prasarana dan sarana utilitas (PSU) saat ini belum bisa diserahkan ke Pemkab Kepahiang.
Sehingga PSU Perumnas mayoritas belum menjadi aset Pemkab Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah SE MM mengatakan, sejauh ini memang baru 2 lokasi perumnas saja yang PSU sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang.
Yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Pemdes Diminta Laporkan Perpanjangan Jabatan BPD
"Memang banyak PSU perumnas lainnya yang akan diserahkan ke Pemkab Kepahiang.
Hanya saja sejauh ini persyaratan yang dibutuhkan belum lengkap, sehingga Pemkab Kepahiang belum bisa untuk menerimanya dan belum tercatat sebagai aset Pemkab Kepahiang," kata Herwin.
Dipaparkan Herwin, kendala yang dimaksud seperti belum terverifikasinya syarat - syarat penyerahan PSU dari pengembang atau pengusaha Perumnas ke Pemkab Kepahiang.
Sehingga Pemkab Kepahiang belum bisa untuk mencatat di daftar aset Kabupaten Kepahiang.
Seperti misalnya belum tersedianya verifikasi atau tinjau lapangan dari tim PSU kabupaten Kepahiang ke lokasi Perumnas yang akan diserahkan. Selain itu, ada juga sertifikat PSU yang diserahkan belum atas nama Pemkab Kepahiang.
"Sekarang masih 2 perumnas yang diserahkan dan yang lainnya belum ada. Intinya jika akan menyerahkan aset Perumnas dari pengembang ke Pemkab Kepahiang diwajibkan melengkapi sejumlah syarat yang telah ditetapkan," papar Herwin.
Dijelaskan Herwin, berkaitan dengan penyerahan PSU kepada Pemkab Kepahiang telah diterbitkan Perbup sejak tahun 2021 lalu.
Dalam Perbup nomor 028-18 tahun 2021 sudah disebutkan syarat yang harus dilengkapi. Pada Pasal 8 tata cara penyerahan disebutkan, pengembang mengajukan surat penyerahan kepada bupati dilengkapi dengan sejumlah syarat yang diperlukan.
Di antaranya rencana tapak yang sudah disahkan Dinas PU Kepahiang, sertifikat hak milik, fotocopy KTP pengembang, SIUP dan surat keterangan yang diketahui RT, kelurahan serta kecamatan.
"Dalam proses penyerahan, pengembang harus melengkapi PSU yang sudah ditetapkan. Dalam pasal 6 disebutkan prasarana yang dimaksud meliputi jaringan jalan dan jaringan drainase. Sementara sarana meliputi sarana pelayanan umum, pendidikan, transportasi, kesehatan, serta peribadatan, sosial budaya dan olahraga," jelas Herwin.