Dalam pasal 5 juga disebutkan, lanjut Herwin, setiap pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan oleh pengembangan perumahan sesuai dengan izin penggunaan pemanfaatan tanah atau IPPT yang telah disahkan oleh bupati/ pejabat yang ditunjuk.
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam site plan (Rencana tapak) yang telah disahkan Dinas PUPR.
"Sebelum diterima oleh pemerintah diperiksa oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh bupati. Seluruh mekanisme tersebut atau alur tersebut harus dijalankan sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan.
Jadi, saya rasa tidak sulit untuk menyerahkan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkab Kepahiang, karena memang aturannya telah ditetapkan" demikian Herwin.